Selasa, 09 Mei 2017

Contact person

Contact person :


Ibu Diah
(Marketing Executive Hasanah Land))

WA     : 0857 5921 5739 Kontak WA Sekarang
BBM   : 5F3C8A93
HP      : 0821 225 99 193
Email : ditarahman@gmail.com

Rabu, 03 Mei 2017

Perbedaan KPR Syariah, KPR Bank Syariah, KPR Konvensional


PERBEDAAN KPR SYARIAH, KPR BANK SYARIAH DAN KONVENSIONAL
Oleh: F. Alwayni

✅ PIHAK YANG TRANSAKSI
🔘 KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
🔘 Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
🔘 Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank

Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.

✅ BARANG JAMINAN
🔘 KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
🔘 Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
🔘 Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan

Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.

✅ SISTEM DENDA
🔘 KPR Syariah: Tidak ada denda
🔘 Bank Syariah: Ada denda
🔘 Bank Konvensional: Ada denda

Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.

✅ SISTEM SITA
🔘 KPR Syariah: Tidak ada sita
🔘 Bank Syariah: Tidak ada sita
🔘 Bank Konvensional: Ada sita

Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.

✅ SISTEM PENALTY
🔘 KPR Syariah: Tidak ada penalty
🔘 Bank Syariah: Tidak ada penalty
🔘 Bank Konvensional: Ada penalty

Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.

✅ SISTEM ASURANSI
🔘 KPR Syariah: Tidak ada asuransi
🔘 Bank Syariah: Ada asuransi
🔘 Bank Konvensional: Ada asuransi

Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.

✅ SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE
🔘 KPR Syariah: Tidak ada BI Checking/Bankable
🔘 Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable
🔘 Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable

Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable seperti:

1. Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank

2. Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.

3. Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.

Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.

KPR Syariah in syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.

Semoga Allah 'Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba.

MANAGEMENT HASANAH CITY

Tentang Riba


Assalamu'alaikum Sahabat Haty jaman modern seperti sekarang ini, pasti mata dan telinga kita semua sudah tidak asing lagi alias sering membaca dan mendengar kata "Riba". Dan kalau ditanya "Riba itu apa sih?" dijamin banyak diantara kita yang mendefinisikan riba itu bunga bank, sesuatu yang nggak boleh dalam islam, yang biasa ada di bank konvensional. lawannya riba itu syariah, hehehe..

sebenarnya nggak salah juga si pemahaman seperti di atas. Nggak salah? berarti ada jawaban yang lebih bener dong? Penasaran? Yuk cari tau..

Apa itu riba dari segi bahasa?

RIBA SECARA BAHASA : زيادة   TAMBAHAN, نمو TUMBUH, MEMBESAR. Secara epistimiologi (bahasa) mempunyai arti az-ziyadah atau tambahan. Dalam pengertian lain, secara linguistic, riba juga berarti tumbuh atau membesar. sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

Badruddin Al-Ayni dalam kitabnya Umdatul Qori syarh Shahih al-Bukhori mendifinisikan riba:

الأصل فيه ( الربا) الزيادة , وهو فى الشرع الزيادة على أصل مال من غير عقد تبايع

“Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariat, riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil”

Mengenai hal ini, Allah SWT mengingatkan dalam firmannya di surat an-nisa’ yang artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…(an-nisa : 29)
Selanjutnya Pengertian riba dalam ayat al Quran yaitu setiap tambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah. Yang dimaksud transaksi pengganti atau penyeimbang disini adalah transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil. Seperti transaksi jual beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek.
Lha kok bisa?
1. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang di nikmati, termasuk menurunya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa.
2. Dalam jual beli, si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang di terimanya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para peserta perkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping menyertakan modal turut serta menanggung kemungkinaan resiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.
3. Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secra konvensional, si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam tersebut. Yang tidak adil di sini adalah si peminjam di wajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut.


Ada beberapa hal yang mungkin belum diketahui dalam Riba yaa. Riba ini pokoknya Sangat menyeramkan, dari segi dosa-nya, namun selama ini dikesampingkan.

Banyak kajian dan informasi mengenai agama hanya mengenai zina, pembunuhan, dan hal lainnya. Tetapi sangat sedikit mengenai riba.


Mungkin sebelum menjelaskan tanpa riba atau definisi riba itu sendiri, ada poin-poin yang bisa dipelajari mengenai bahaya riba.. mohon maaf jika terasa menggurui, tetapi hal ini bisa dikroscek sendiri melalui google yang paling dekat, atau bisa dilihat langsung..



📛 Diperangi Allah dan RasulNya

“Hai orang-orang beriman, bertakwalah pada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak melaksanakan (apa yang diperintahkan ini) maka ketahuilah, bahwa akan terjadi perang dahsyat dari Allah dan RosulNya dan jika kamu.  bertaubat maka bagi kamu pokok harta kamu, kamu tidak akan dianiaya dan tidak (pula) dianaiaya.” (QS. 2 : 278-279)


📛 Dosanya Seperti Menzinahi Ibu Kandung

“riba itu terdapat 73 pintu (dosa). Dosa paling ringan sederajat dengan orang yang menzinahi ibu kandungnya sendiri. Sedangkan Riba, yang paling besar apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR Al Hakim dan Al Baihaqi)


Hasanah City:
Larangan riba di dalam Al-Quran:

Tahapan Pertama, ayat yang menolak anggapan bahwa pinjaman riba itu sebagai amal yang mendekatkan diri kepada Alloh SWT (Q.S. Ar Ruum : 39)

QS. AR-RUUM: 39

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْمُضْعِفُونَ

“DAN, SESUATU RIBA (TAMBAHAN) YANG KAMU BERIKAN AGAR DIA MENAMBAH PADA HARTA MANUSIA, MAKA RIBA ITU TIDAK MENAMBAH PADA SISI ALLAH. DAN APA YANG KAMU BERIKAN BERUPA ZAKAT YANG KAMU MAKSUDKAN UNTUK MENCAPAI KERIDOAN ALLAH, MAKA (YANG BERBUAT DEMIKIAN) ITULAH ORANG-ORANG YANG MELIPATGANDAKAN (PAHALANYA)”

Tahapan Kedua, ayat yang menjelaskan bahwa riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk dan ia adalah kesukaan orang yahudi (Q.S. An Nisaa : 160-161)

 QS. AN-NISAA: 160-161

فَبِظُلْمٍ مِنْ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“MAKA DISEBABKAN KEZALIMAN ORANG-ORANG YAHUDI, KAMI HARAMKAN ATAS MEREKA (MEMAKAN MAKANAN) YANG BAIK-BAIK (YANG DAHULUNYA) DIHALALKAN BAGI MEREKA, DAN KARENA MEREKA BANYAK MENGHALANGI (MANUSIA) DARI JALAN ALLAH, DAN DISEBABKAN MEREKA MEMAKAN RIBA, PADAHAL SESUNGGUHNYA MEREKA TELAH DILARANG DARINYA, DAN KARENA MEREKA MEMAKAN HARTA ORANG DENGAN JALAN BATIL. KAMI TELAH MENYEDIAKAN UNTUK ORANG-ORANG YANG KAFIR DI ANTARA MEREKA ITU SIKSA YANG PEDIH”


Tahapan Ketiga, ayat yang mengharamkan riba apabila di dalam riba itu ada tambahan berlipat ganda (Q.S. Ali Imran : 130)

QS. ALI IMRAN: 130
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, JANGANLAH KAMU MEMAKAN RIBA DENGAN BERLIPAT GANDA DAN BERTAQWALAH KAU  KEPADA ALLAH SUPAYA KAMU MENDAPAT KEBERUNTUNGAN”
Tahapan Terakhir, ayat yang memutuskan bahwa Alloh SWT mengharamkan segala jenis riba (Q.S. Al Baqarah : 278-279)



يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, BERTAKWALAH KEPADA ALLAH DAN TINGGALKAN SISA RIBA (YANG BELUM DIPUNGUT) JIKA KAMU ORANG-ORANG YANG BERIMAN. MAKA JIKA KAMU TIDAK MENGERJAKAN (MENINGGALKAN SISA RIBA) MAKA KETAHUILAH BAHWA ALLAH DAN RASULNYA AKAN MEMERANGIMU. DAN JIKA KAMU BERTOBAT (DARI PENGAMBILAN RIBA) MAKA BAGIMU POKOK HARTAMU; KAMU TIDAK MENGANIAYA DAN TIDAK PULA DIANIAYA”
 
Riba menurut jumhur ulama sepanjang sejarah islam dari berbagai mazhahib fiqhiyah:
1. Badr ad-din al-ayni, pengarang umdatul Qari syarah shahih Al Bukhari: “ prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riel.

2. Imam Sarakhi dari Mazhab Hanafi : Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang di benarkan oleh syariah atas penambahan tersebut.

3. Raghib al-asfahani :Riba adalah penambahan atas harta pokok

4. Imam An-Nawawi dari Mazhab Syafii : Salah satu bentuk riba yang dilarang oleh al Quran dan as sunnah adalah penambahan atas harta pokok karena unsure waktu. Dalam dunia perbankan hal tersebut dikenal denganbunga kridit sesuai lama pinjaman.

5. Qatadah : Riba jahiliyyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabilah telah datang waktu pembayaran dan si pembeli tidak mampu membayar, maka ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan.

6. Zaid bin Aslam : Yang di maksud dengan riba jahiliyyah yang berimplikasi pelipat-gandaan sejalan dengan waktu adalah seseorang yang memiliki piutang atas mitranya. Pada saat jatuh tempo ia berkata “ bayar sekarang atau tambah.

7. Mujahid : Mereka menjual daganganya dengan tempo. Apabila telah jatuh tempo dan (tidak
mHasanah City:
ampu bayar) si pembeli memberikan tambahan atas tambahan waktu.

8. Ja’far Ash-Shadiq dari Kalangan Syiah : Berkata ketika ditanya mengapa Allah SWT mengharamkan riba-“ supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan. Karena ketika diperkenalkan untuk mengambil bunga atas pinjaman, maka seseorangf tidak berbuat ma’ruf lagi atas transaksi pinjam-meminjam dan sejenisnya. Padahal qard bertujuan untuk menjalin hubungan yang erat kebajikan antar manusia.

9. Imam Ahmad bin hambal : sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki hutang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas penambahan waktu yang diberikan

10. Asy-syaikh Abdulrahman Taj : Riba adalah setiap tambahan yang berlangsung pada salah satu pihak (dalam) aqad mu’wwadhah tanpa mendapatkan imbalan.; atau tambahan itu diperoleh karena penangguhan
Jenis Riba
 
Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba hutang-piutang dan riba jual beli. Riba hutang piutang ada dua macam : riba qardh, dan riba jahiliyyah. Begitu juga riba jual beli dibagi menjadi dua macam : riba fadl, dan riba nasiah.

Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).

Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan (Penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo,atau bayar hutangnya nambah sesuai dengan mundur-nya tempo).
Misal: Si A hutang Rp 1 juta kepada si B  dengan tempo 1 bulan. Saat jatuh tempo si B berkata: “Bayar hutangmu.” Si A menjawab: “Aku tidak punya uang. Beri saya tempo 1 bulan lagi dan hutang saya menjadi Rp 1.100.000.” Demikian seterusnya.
Sistem ini disebut dengan riba mudha’afah (melipatgandakan uang).
Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (Ali ‘Imran: 130)
Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.

Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.


wallahu'alam bishowab

Hasanah City Parung Panjang (Bogor)




HASANAH CITY KAWASAN ISLAMI PERTAMA DAN TERBESAR KEBANGGAAN UMAT MUSLIM
Mega Proyek Hasanah City Luas 25 Ha Dekat BSD City

Satu lagi yang akan menjadi Sejarah peradaban Islami di Indonesia, Hasanah City Kawasan Islami dengan Konsep Syariah seluas 25 HA dekat Kawasan BSD City.

Kami bukan hanya membangun kawasan hunian biasa, tapi kami membangun kawasa peradaban islam berkosep Timur Tengah Ala Turki Ustmani. Konsep bangunan layaknya di Turki, Maroko, Pakistan (Ala Timur Tengah), dan Anda bisa merasakan benar-benar berada di Negara Timur Tengah. Bahkan masjid yang luas dan berkonsep Masjid Al Haram Mekkah.
 Tak hanya itu kami pun membangun generasi Robbani di mana warga Hasanah City wajib Memperdalam keilmuannya dalam hal Agamanya sesuai AL Quran dan Assunnah.

Anak – anak akan diberikan Pendidikan Islam yang benar dengan hadirnya Rumah Tahfidz, Arena play ground, Perpustakaan Islami di Dalam Masjid Besar di tengah – tengah Kawasan.
Pengajian Rutin yang di isi oleh Ustadz – ustadz pilihan yang mengajarkan Al Quran dan As Sunnah.
Alhamdulillah Produk Hasanah City lebih unggul dari yang lain karena kita bermuamalah sesuai syariah,

# Tanpa Riba
# Tanpa Pembiayaan Bank
# Tanpa Denda
# Tanpa Sita, Lelang, dan Pinalti
# Tanpa Akad Bathil
# Tanpa BI Checking
# Tanpa Bunga
# Lebih Tentram Dunia Akhirat


Di Hasanah City tersedia Beberapa Tipe Rumah dan Kavling

Rumah

> Tipe 27/60 Luas Bangunan 27m2 dan Luas Tanah 60m2

> Tpe 36/72 Luas Bangunan 36m2 dan Luas Tanah 72m2

> Tipe 45/90 Luas Bangunan 45m2 dan Luas Tanah 90m2

Ruko

> Tipe 120/155 Luas Tanah 120m2 (5x24) dan Luas Bangunan 155m2 (5x15) & (5x16)


Tanah Kavling Siap Bangun

> Ukuran 60 m2  (6x10)
> Ukuran 72 m2 (6x12)
> Ukuran 90 m2 (6x15)
> Ukuran 216 m2 (9x24)




DAFTARKAN SAYA INGIN MENGIKUTI GATHERING
DAFTAR GATHERING HASANAH CITY PARUNG PANJANG


Keunggulan Apa saja kah yang ada di sekitar Hasanah City ?
• Perumahan Syariah PERTAMA di kawasan Parung Panjang, dengan konsep ISLAMI
• Perumahan Syariah PERTAMA di Parung Panjang, yang TANPA RIBA, TANPA BUNGA, TANPA SITA, TANPA DENDA, TANPA AKAD BATHIL
• Lokasi berdekatan dengan BSD CITY
• Lokasi berada di satu area dengan stasiun commuter line Parung Panjang (rencana akses langsung) dan hanya berjarak 15 menit dari dan ke stasiun Rawa buntu BSD City serta 45 menit dari dan ke CBD Sudirman.
• Parung Panjang merupakan salah satu wilayah yang akan berkembang, sebagai wilayah penopang BSD CITY
• Dekat dengan Rencana Exit Tol Legok yang merupakan rencana kelanjutan jalan tol BSD Serpong – Balaraja – Soekarno Hatta Airport.
• lokasi yang strategis, membuat investasi Anda semakin bernilai tinggi setiap tahunnya


 Hasanah City dapat diakses dari Bogor, Tangerang, dan Jakarta.
 Hanya 5 menit dari/ke stasiun Parung Panjang,
 Hanya 15-20 menit dari/ke Tol BSD City dan Tol Alam Sutera.
 Dari Bogor bias lewat Jl. Raya Parung menuju Gunung Sindur lurus terus sampai kearah perbatasan Kabupaten Bogor.
 Kota Tangerang Selatan melewati Jl. Raya Puspitek Dari sana banyak akses menuju parung panjang.
 Jika Menggunakan KRL dari Stasiun Tanah Abang, tinggal turun di Stasiun Parung Panjang. Dari Stasiun bisa naik angkot Cary Plat hitam (non trayek) arah perumahan griya parung panjang ongkosnya Rp.4000,- atau bisa naik ojek ongkosnya hanya Rp.10.000 sd Rp.15.000 bilang saja mau ke Komplek Ruko Griya Parung Panjang (Kantor Pemasaran Hasanah City).

Tersedia fasilitas Masjid Terbesar sebagai pusat pendidikan (Al quran dan sunnah) serta menjadi pusat perkembangan tsaqofah islam

Insya allah Kawasan Hasanah City adalah sebuah Kawasan perumahan dengan konsep islami yang terdiri dari beberapa Cluster yaitu:
Cluster Umayyah
Cluster Abbsyah
Cluster Ustmaniyyah

 Dengan beberapa keunggulan didalamnya diantaranya :

• Rumah Sehat Islami
• Wisata Air Danau Alami
• Arena Olahraga Berkuda & Memanah
• Kolam Renang Akhwat & Ikhwan
• Sport Center & Gym
• Masjid Jamie
• Rumah bermain ANAK YATIM
• Rumah Tahfidz
• Play Ground
• Ruko Komersil

 Keunggulan lokasi proyek Hasanah City
1. Lokasi berada dekat dengan
BSD city Tangerang yg merupakan kawasan bisnis.

2. Dekat dengan KRL Parung Panjang, sehingga anda dengan mudah dan cepat
bepergian ke jakarta, bogor. Parung Panjang adalah kawasan yang sangat potensial kedepanya, Hunian Hasanah City tidak begitu jauh dari Stasiun KRL Parung Panjang yaitu 3-4 km atau 10-15 menit

3. Beberapa Developer Besar seperti SentraLand & BSD sudah punya proyek besar dan kawasan yang luas disana. Bahkan lokasi nya hanya beberapa ratus meter dari Hasanah City. Kisi kisinya udh ada 1000 hektar yg akan digarap oleh mereka untuk membuat kawasan besar

4. Dekat Pasar Tradisional Parung Panjang  (10-15 menit) yang ada di depan lokasi stasiun KRL Parung Panjang

5. Lokasi Kawasan dekat dengan RS besar yang ada dekat BSD

6. Ada Klinik dekat lokasi Kawasan Hasanah City

7. Dekat dengan rencana tol Serpong Balaraja (progess 90% update 2016)

8. Banyaknya pilihan Pendidikan di Hasanah City

• SMA DI Parung Panjang :

MAN Parung panjang
MA  AL BASRIYYAH (Swasta)
MA  NURUL FALAH (Swasta)

• SMP DI Parung Panjang :

SMP NEGERI 1 Parung Panjang
SMP NEGERI 2 Parung Panjang
SMP NEGERI 3 Parung Panjang

• SD DI Parung Panjang :

SD ISLAM AL Istiqomah
Sd islam imam syafii
Sd islam riyadul bayan

Insyaallah Kami akan mengadakan SMALL GATHERING

Bagi para peminat yang Antusias menyambut hadirnya peradaban islami,

Bagi Para peminat yang ingin ikut menjadi sejarah Awal muala dan cikal bakalnya kebangkitan islami,

Bagi para peminat yang ingin hijrah dari perkara riba menuju yang syar’I yang lebih berkah.

Untuk Informasi lebih lengkap mengenai Acara Gathering. Silahkan Menghubungi Agent marketing Kami yang Soleh dan Solehah.



Ya, SAYA BERMINAT

Atau Hubungi Kontak WA Sekarang

Hasanah City Bandung

Hasanah City Bandung Adalah Salah Satu Project dari Hasanah Land, yang berada di Jl.Cirendeu, desa Jaya Mekar (Daerah Bukit Bentang) Keca...